Menu

TKDN

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Secara sederhana, TKDN adalah persentase nilai komponen dalam negeri yang terkandung dalam suatu produk, baik barang atau jasa. TKDN menjadi tolak ukur seberapa besar suatu produk menggunakan sumber daya dalam negeri, mulai dari bahan baku, tenaga kerja, hingga proses produksi.
Produk dengan sertifikat TKDN memiliki keunggulan dalam memberikan peluang lebih besar bagi produsen dalam negeri untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek pemerintah.

1) Metode/Cara Penghitungan Nilai TKDN

Ada 3 Jenis Komponen yang di hitung dalam TKDN, yaitu :

  1. Perhitungan Komponen dalam Negeri Pada Barang
  2. Perhitungan Komponen dalam Negeri Pada Jasa
  3. Perhitungan Komponen dalam Negeri Barang dan Jasa

2) Penetapan Tingkat Nilai TKDN

Berikut ini sektor-sektor prioritas pemerintah dalam penetapan TKDN:

  • Industri alat-alat kesehatan dengan nilai prioritas: >60%
  • Industri alat-alat atau mesin pertanian, dengan nilai prioritas: >43%
  • Industri peralatan minyak dan gas, dengan nilai prioritas: >24-40%
  • Industri listrik nasional, dengan nilai prioritas: >40%
  • Industri pembangkit listrik, dengan nilai prioritas: >30-70%
  • Industri gardu induk, dengan nilai prioritas: >17-65%

3) Persyaratan Pengurusan TKDN

• Akun SIINas
   Akun untuk mengakses Sistem Informasi Industri Nasional, apabila belum ada, kami akan bantu buatkan
• NIB / Akun OSS (Jika belum memiliki, kami bantu proses)
• Akta Pendirian & Akta Perubahan
• NPWP Perusahaan
• KBLI Industri (apabila belum ada, kami bisa bantu buatkan)
• Bill Of Material atau Invoice Bahan Baku
• Foto Produk
• Foto Pabrik (Tampak Luar & Dalam)
• Foto Mesin
• Struktur Organisasi
• Slip Gaji Tenaga Kerja
• Bukti Bayar Sewa Tempat & Perjanjian Sewa Tempat (apabila menyewa)
• Bukti Bayar Listrik
• Flow Proses Produksi

Untuk biaya bisa hubungi kami

error: Content is protected !!