1. Jaminan Kehalalan
Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk dan memastikan bahwa suatu produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, atau layanan lainnya telah diproduksi, diproses, dan/atau disajikan sesuai dengan prinsip hukum Islam oleh BPJPH yang didasarkan fatwa halal tertulis yang di keluarkan oleh MUI/Komite Fatwa Halal.
Alur/Sistem Pengurusan Sertifikat Halal dibagi menjadi 2, yaitu :
adalah alur proses pengurusan Sertifikat Halal yang dikhususkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK)
untuk biaya pengurusan Sertifikat Halal Self Declare bisa menghubungi kami
Syarat Sertifikat Halal Self Declare :
- Identitas Pelaku Usaha (KTP, No. WA, Email & Password email)
- Alamat Lokasi Usaha/Fasilitas Produksi
- NIB / Akun OSS (Jika belum memiliki, kami akan bantu proses)
- Nama & Foto Produk
- Daftar Nama Bahan
- Proses Produk Halal
- Izin Edar / SLHS (jika ada)
adalah alur proses Sertifikat Halal bagi UMK dan Non-UMK. Sertifikat ini berlaku untuk semua produk yang wajib bersertifikat halal.
untuk biaya pengurusan Sertifikat Halal Reguler bisa menghubungi kami
Syarat Sertifikat Halal Reguler :
- NIB / Akun OSS (Jika belum memiliki, kami akan bantu proses)
- Daftar Nama Bahan/Produk
- Diagram Alir adalah proses kegiatan keseluruhan yang dijalankan oleh perusahaan mulai dari datangnya bahan hingga distribusi produk
- Alamat Fasilitas
- Denah Fasilitas
- Form Catatan Penyimpanan Barang (Stock Card)
- Form Pengiriman Barang (Kalau ada distribusi)
- Daftar Kendaraan (Kalau ada distribusi)
- Email Perusahaan (Untuk Registrasi Akun SiHalal)
Sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha dan konsumen. Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan:
Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Produk bersertifikat halal lebih dipercaya oleh konsumen, baik Muslim maupun non-Muslim, karena dianggap memenuhi standar kualitas dan kebersihan.
Sertifikasi Halal membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.