Menu

Sertifikat Halal

  

Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk dan memastikan bahwa suatu produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, atau layanan lainnya telah diproduksi, diproses, dan/atau disajikan sesuai dengan prinsip hukum Islam oleh BPJPH yang didasarkan fatwa halal tertulis yang di keluarkan oleh MUI/Komite Fatwa Halal.

Alur/Sistem Pengurusan Sertifikat Halal dibagi menjadi 2, yaitu :


Logo Halal 200px

1. Sertifikat Halal Self Declare

adalah alur proses pengurusan Sertifikat Halal yang dikhususkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK)

untuk biaya pengurusan Sertifikat Halal Self Declare bisa menghubungi kami

Syarat Sertifikat Halal Self Declare : 
- Identitas Pelaku Usaha (KTP, No. WA, Email & Password email)
- Alamat Lokasi Usaha/Fasilitas Produksi
- NIB / Akun OSS (Jika belum memiliki, kami akan bantu proses)
- Nama & Foto Produk
- Daftar Nama Bahan
- Proses Produk Halal
- Izin Edar / SLHS (jika ada)

 

2. Sertifikat Halal Reguler

adalah alur proses Sertifikat Halal bagi UMK dan Non-UMK. Sertifikat ini berlaku untuk semua produk yang wajib bersertifikat halal. 

untuk biaya pengurusan Sertifikat Halal Reguler bisa menghubungi kami

Syarat Sertifikat Halal Reguler : 
- NIB / Akun OSS (Jika belum memiliki, kami akan bantu proses)
- Daftar Nama Bahan/Produk
- Diagram Alir adalah proses kegiatan keseluruhan yang dijalankan oleh perusahaan mulai dari datangnya bahan hingga distribusi produk
- Alamat Fasilitas
- Denah Fasilitas
- Form Catatan Penyimpanan Barang (Stock Card)
- Form Pengiriman Barang (Kalau ada distribusi)
- Daftar Kendaraan (Kalau ada distribusi)
- Email Perusahaan (Untuk Registrasi Akun SiHalal)


 

 

Manfaat Sertifikat Halal

Sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha dan konsumen. Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan:

 

error: Content is protected !!