SKKNI Pengendali Mutu Pekerjaan Jembatan
| 1 | F.42MJB00.001.1 | Menerapkan Undang-Undang Jasa Konstruksi Terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Jembatan |
| 2 | F.42MJB00.002.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 3 | F.42MJB00.003.1 | Menyusun Rencana Mutu (Quality Plan) Pekerjaan Sesuai Dokumen Kontrak |
| 4 | F.42MJB00.004.1 | Merumuskan Pelaksanaan Rencana Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja dengan Teknisi Laboratorium |
| 5 | F.42MJB00.005.1 | Melaksanakan Pemeriksaan Mutu Pekerjaan Jembatan Sesuai Dengan Rencana Mutu |
| 6 | F.42MJB00.006.1 | Melakukan Pengendalian Mutu (Quality Control) Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan Sesuai dengan Rencana Mutu |