SKKNI Pengendali Mutu Pekerjaan Jalan
| 1 | F.42PMJ00.001.1 | Menerapkan Undang-Undang Jasa Konstruksi terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Jalan |
| 2 | F.42PMJ00.002.1 | Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 3 | F.42PMJ00.003.1 | Menyusun Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu Sesuai Ketentuan di Dalam Dokumen Kontrak |
| 4 | F.42PMJ00.004.1 | Merencanakan Pelaksanaan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja dengan Teknisi Laboratorium di Lapangan |
| 5 | F.42PMJ00.005.1 | Melaksanakan Pengendalian Mutu Bahan Pekerjaan Jalan Sesuai dengan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu |
| 6 | F.42PMJ00.006.1 | Mengendalikan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Jalan sesuai dengan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu |