Menu

SKKNI Ahli Rehabilitasi Jembatan

SKKNI Ahli Rehabilitasi Jembatan

1 F.421120.001.01 Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Rehabilitasi Jembatan
2 F.421120.002.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.421120.003.01 Melakukan Pekerjaan Persiapan Rehabilitasi Jembatan
4 F.421120.004.01 Melakukan Pemeriksaan Kerusakan Jembatan
5 F.421120.005.01 Melakukan Analisis Kerusakan Jembatan
6 F.421120.006.01 Membuat Rencana Pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan
7 F.421120.007.01 Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan
8 F.421120.008.01 Membuat Laporan Rekomendasi Pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan

 

error: Content is protected !!