SKKNI Ahli Perencana Tata Bangunan dan Lingkungan
| 1 | M.711000.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Kegiatan Perencanaan Tata Bangunan dan Lingkungan |
| 2 | M.711000.002.01 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) |
| 3 | M.711000.003.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 4 | M.711000.004.01 | Melakukan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Tata Bangunan dan Lingkungan |
| 5 | M.711000.005.01 | Melakukan Survei Fisik dan Non Fisik Terkait Perencanaan Tata Bangunan dan Lingkungan |
| 6 | M.711000.006.01 | Melakukan Analisis Kawasan Perencanaan |
| 7 | M.711000.007.01 | Membuat Konsep Dasar Perancangan Tata Bangunan dan Lingkungan |
| 8 | M.711000.008.01 | Membuat Rencana Umum Tata Bangunan dan Lingkungan |
| 9 | M.711000.009.01 | Membuat Panduan Rancangan Tata Bangunan dan Lingkungan |
| 10 | M.711000.010.01 | Membuat Dukungan Pelaksanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan |
| 11 | M.711000.011.01 | Membuat Laporan Perencanaan Tata Bangunan dan Lingkungan |