Untuk Tenaga Kerja:
- Penghentian Sementara Proyek:
Jika ditemukan tenaga kerja yang bekerja di proyek konstruksi tanpa SKK, pengawas atau regulator dapat menghentikan sementara kegiatan proyek hingga tenaga kerja tersebut memiliki SKK yang sesuai.
- Tidak Dapat Bekerja di Proyek Resmi:
Tenaga kerja tanpa SKK akan kesulitan bekerja di proyek konstruksi resmi, terutama proyek pemerintah.
- Sanksi Administratif:
Selain penghentian sementara, sanksi administratif seperti denda juga bisa dikenakan.
Untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK):
- Tidak Dapat Mengikuti Tender:
BUJK tanpa SKK tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.
- Denda Administratif:
BUJK yang tidak memenuhi persyaratan SKK dapat dikenai denda administratif, bahkan hingga 10% dari nilai kontrak, seperti yang dijelaskan dalam FAQ LPJK.
- Penghentian Sementara Kegiatan Usaha:
Jika denda tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, kegiatan operasional BUJK dapat dihentikan sementara, menurut FAQ LPJK.
