Menu

Untuk Tenaga Kerja:

  • Penghentian Sementara Proyek:

Jika ditemukan tenaga kerja yang bekerja di proyek konstruksi tanpa SKK, pengawas atau regulator dapat menghentikan sementara kegiatan proyek hingga tenaga kerja tersebut memiliki SKK yang sesuai.

  • Tidak Dapat Bekerja di Proyek Resmi:

Tenaga kerja tanpa SKK akan kesulitan bekerja di proyek konstruksi resmi, terutama proyek pemerintah.

  • Sanksi Administratif:

Selain penghentian sementara, sanksi administratif seperti denda juga bisa dikenakan.

 

Untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK):

  • Tidak Dapat Mengikuti Tender:

BUJK tanpa SKK tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.

  • Denda Administratif:

BUJK yang tidak memenuhi persyaratan SKK dapat dikenai denda administratif, bahkan hingga 10% dari nilai kontrak, seperti yang dijelaskan dalam FAQ LPJK.

  • Penghentian Sementara Kegiatan Usaha:

Jika denda tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, kegiatan operasional BUJK dapat dihentikan sementara, menurut FAQ LPJK.

error: Content is protected !!