SKKNI Perawat Fasilitas Pelabuhan Madya
| 1 | F.42RFP00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Perawatan Fasilitas Pelabuhan |
| 2 | F.42RFP00.002.1 | Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 3 | F.42RFP00.003.1 | Menginventarisasi Data dan Perlengkapan Fasilitas Pelabuhan |
| 4 | F.42RFP00.005.1 | Menyusun Jadwal dan Rencana Perawatan dan Pemeliharaan |
| 5 | F.42RFP00.006.1 | Melakukan Investigasi Struktur |
| 6 | F.42RFP00.007.1 | Melakukan Evaluasi dan Penilaian Hasil Investigasi Struktur |
| 7 | F.42RFP00.016.1 | Mengimplementasikan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengadaan Jasa Konstruksi |
| 8 | F.42RFP00.017.1 | Mengimplementasikan Prosedur dan Pedoman Perawatan Fasilitas Pelabuhan |
| 9 | F.42RFP00.018.1 | Memeriksa Kesiapan Pelaksana Pekerjaan untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan |
| 10 | F.42RFP00.019.1 | Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Perawatan Fasilitas Pelabuhan |
| 11 | F.42RFP00.020.1 | Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Perawatan Aksesoris Fasilitas Pelabuhan |
| 12 | F.42RFP00.021.1 | Melakukan Pengawasan Mutu, Kuantitas, dan Waktu |
| 13 | F.42RFP00.022.1 | Mengevaluasi Kinerja Pelaksanaan Pekerjaan |
| 14 | F.42RFP00.025.1 | Melakukan Rekomendasi Penyerahan Akhir Pekerjaan |
| 15 | F.42RFP00.034.1 | Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran |
| 16 | F.42RFP00.035.1 | Membuat Laporan Pengawasan |