KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. KBLI juga untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk konstruksi sangat beragam tergantung jenis kegiatannya, mulai dari pembangunan gedung, bangunan sipil, hingga jasa konstruksi khusus. KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan oleh berbagai instansi pemerintah, seperti OSS (Online Single Submission) untuk perizinan berusaha.
Fungsi KBLI bagi pelaku usaha:
- Mengidentifikasi jenis kegiatan usaha
- Mengatur perizinan berusaha (NIB, Izin Usaha, dst)
Fungsi KBLI bagi pemerintah:
- Menyesuaikan, mengumpulkan data statistik dan pelaporan pajak
- Membantu pemerintah dalam memantau sektor-sektor ekonomi tertentu
