Menu

SBU Pelaksana Bangunan Gedung

SBU Pelaksana Bangunan Gedung terdiri dari 9 sub bidang yaitu mulai dari BG 001 sampai dengan BG 009, berikut persyaratannya kami uraikan di bawah :

1. Persyaratan Tenaga Ahli / SKK sebagai PJT dan PJSK

SBU PELAKSANA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG
NO SUB KLASIFIKASI KODE KBLI Lingkup Pekerjaan Syarat SKK untuk PJT dan PJSK
1 Gedung Hunian BG 001 41011 usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian. Gedung/Arsitektur
2 Gedung Perkantoran BG 002 41012 usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran  Gedung/Arsitektur
3 Gedung Industri BG 003 41013 usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/ pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.  Gedung/Arsitektur
4 Gedung Perbelanjaan BG 004 41014 usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/ pasar/ mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.  Gedung/Arsitektur
5 Gedung Kesehatan BG 005 41015 usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.  Gedung/Arsitektur
6 Gedung Pendidikan BG 006 41016 usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi pendidikan.  Gedung/Arsitektur
7 Gedung Penginapan BG 007 41017 usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.  Gedung/Arsitektur
8 Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga BG 008 41018 usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.  Gedung/Arsitektur
9 Gedung Lainnya BG 009 41019 usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/ daerah, bangunan bandara,gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah,gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset,rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.  Gedung/Arsitektur

 

2. Persyaratan Jenjang SKK untuk PJT dan PJSK

Kualifikasi Usaha PJT PJSK
Kecil SKK Minimal jenjang 6 SKK Minimal jenjang 4
Menengah SKK Minimal jenjang 7 SKK Minimal jenjang 6
Besar SKK Minimal jenjang 8 SKK Minimal jenjang 7

 

3. Persyaratan Peralatan untuk SBU Bangunan Gedung

Kualifikasi Usaha Jenis Peralatan
Kecil

memiliki satu alat dengan pilihan sebagai berikut: concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, Crawler Crane, Crew Boat, Hydraulic Breaker, Hydraulic Drilling Machine, Prestressing equipment, Video camcorder (handycam)

Menengah

memiliki 2 alat per sub klasifikasi dengan pilihan sebagai berikut : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

 

Besar

memiliki 3 alat per sub klasifikasi dengan pilihan sebagai berikut : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

 

error: Content is protected !!